Background

Friday, October 19, 2012

Berbahasa dan Membahasa Lewat UKBI

        Jika bahasa Inggris ada TOEFL, maka bahasa Indonesia ada UKBI. UKBI, Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia digelar hari ini, Jumat (19/10/2012) di Auditorium Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Surabaya. Acara yang mengusung tema “Bahasa Merupakan Identitas Suatu Bangsa” tersebut dihadiri oleh ratusan mahasiswa baru dari jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia. Uji kemahiran ini dilakukan untuk mengetahui keterampilan berbahasa seseorang baik lisan maupun tulisan. Profil keterampilan berbahasa seseorang perlu diketahui secara umum tanpa memperhatikan dimana dan berapa lama ia belajar bahasa Indonesia. UKBI bisa ditempuh oleh orang asing yang belajar bahasa Indonesia. Kita harus berbangga dengan hal ini, karena tugas kita memang untuk menyukseskan dan mensosialisasikan UKBI.


       Untuk menguasai empat keterampilan berbahasa, diberikanlah standar materi UKBI sebanyak lima sesi berikut.
1.      Mendengarkan, diberi 40 butir soal pilihan ganda dalam waktu 25 menit,
2.      merespon kaidah, diberi 25 soal dalam waktu 20 menit,
3.      membaca,diberi 40 soal dalam waktu 45 menit,
4.      menulis sebanyak 200 kata,
5.      presentasi lisan dalam waktu 15 menit.
Namun mengingat ketidakseimbangan antara jumlah mahasiswa dengan waktu yang tersedia, maka dalam kesempatan tersebut materi hanya diberikan tiga sesi saja: mendengarkan, merespon kaidah, dan membaca. Sementara itu, skor yang diperoleh nantinya akan digunakan untuk pemeringkatan hasil UKBI.  Peringkat ini dikategorikan pada tujuh berikut.
1.      Istimewa jika nilainya 750-900,
2.      Sangat Unggul, jika nilainya 675-749,
3.      Unggul, jika nilainya 525-674,
4.      Madya, jika nilainya 375-525,
5.      Semenjana, jika nilainya 225-374,
6.      Marginal, jika nilainya 150-224,
7.      Terbatas, jika nilainya 0-149.
UKBI diprakarsai oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa di Jakarta dengan Unit Pelaksanaan Teknis di tiap provinsi. Di Jawa Timur sendiri ada sebanyak 44 kota kabupaten yang ditunjuk sebagai penyelenggara UKBI, termasuk lembaga-lembaga kursus, perguruan tinggi, dan institusi pendidikan lainnya (San).





Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

No comments:

Post a Comment